Translate

Perempuan Dan Muhammad

PANDANGAN MUHAMMAD TERHADAP WANITA
*Kebencian islam terhadap Perempuan   

♦   Merendahkan derajat perempuan,   
♦   Bahwa kaum perempuan, sebelum kekuasaan Muhammad di tanah Arab dan di negara manapun yang jatuh dibawah kekuasaan islam, menikmati jauh lebih banyak kebebasan dan hak daripada dalam masyarakat ciptaan  Muhammad.   
♦   Tuduhan ini Bukan bahwa sang nabi arab Rasul Muhammad bin Abdullah (almarhum) tidak memberikan cukup banyak hak kepada perempuan, namun ia Merampas segala hak yang dimiliki perempuan dan menjadikan mereka warga kelas dua, yang tergantung dan berada dibawah kekuasaan lelaki.  
♦   Ia memberlakukan perbudakaan berdasarkan jenis kelamin (gender) dan  merendahkan status mereka sejajar dengan harta benda dan binatang. Tidak ada satu masyarakatpun dalam sejarah bangsa apapun, perempuan begitu terhina dan direndahkan seperti dalam sejarah islam.    

Islam adalah agama misogynist par excellence.   
^Status Perempuan Arab SEBELUM Islam kokoh sebagai agama & ideologi politik, adalah lebih tinggi.   
Sayangnya kaum muslim tidak meninggalkan jejak literatur Arab masa pra-Islam.  
Mereka menganggap era ini sebagai era Jahilyah (era kegelapan) dan oleh karena itu mereka membakar, menghancurkan setiap bukti sejarah. Oleh karena itu kita hanya tergantung dari sumber-sumber internal islam. Namun dari sumber-sumber yang memberikan gambaran secuilpun tentang era tsb kita sudah bisa  menyimpulkan bahwa perempuan sebelum islam berdiri kokoh memiliki jauh lebih banyak hak.   
Mari kita mulai dengan Khadijah isteri pertama  Muhammad. 
Perempuan ini janda, tidak memiliki suami namun tetap dikenal sebagai  perempuan kaya dan  memiliki bisnis sukses dan bahkan mempekerjakan lelaki, termasuk  muhammad.
Ini saja menunjukkan bahwa pada jaman itu perempuan memiliki  bisnis sendiri dan kaum lelaki Quraysh tidak menganggap seorang boss perempuan merendahkan kaum lelaki.   
Seperti diceritakan dalam hadits, adalah Khadijah yang melamar Muhammad, bukan sebaliknya. Ini satu lagi bukti tingkat kebebasan yang dinikmati perempuan Arab dalam masa pra-islam. Bedakan dengan masyarakat islam sekarang, perempuan  melamar lelaki dianggap taboo.   

Contoh lain lagi: Hind , isteri Abu Sufyan, saudara dan musuh bebuyutan Muhammad.
Diceritakan bahwa dalam Pertempuran Uhud, Hind memimpin perempuan Quraysh dengan membakar semangat kaum lelaki agar berjuang dan menghentikan agresi Muslim.   
Pada saat menghangatnya pertempuran, para perempuan Quraysh, dibawah pimpinan Hind, beramai-ramai menabuh gendang untuk mendukung para tentara.
Salah satu anak buah Muhammad, Abu Dujanah, mengatakan, "Saya melihat seseorang mendukung musuh dengan berteriak-teriak keras. Saya  mendekatinya dan saat mengangkat pedang untuk membunuhnya, sekali lagi ia berteriak-teriak keras dan saya melihat bahwa ia seorang perempuan; saya  menghormati pedang Rasululah dan merasa mubazir untuk menggunakannya melawan perempuan." Perempuan itu adalah Hind.  

Contoh lain perempuan memimpin lelaki dalam pertempuran adalah Aisha isteri termuda Muhammad yang setelah kematian Muhammad memimpin tentara muslim melawan Ali dalam pertempuran yang dikenal sebagai pertempuran Jamal (Onta).   
Ada juga contoh Asma bt. Marwan, perempuan Yahudi penulis sajak dari  Medinah yang atas suruhan Muhammad dibunuh karena menulis sajak- sajak  menentang Islam.
Kenyataan bahwa Muhammad khawatir akan pengaruh tulisan Asma kalau-kalau sampai menghancurkan karirnya sebagai  rasulullah adalah satu lagi bukti bahwa dalam budaya pra- Islam, kaum Arab  menghormati, mendengarkan nasehat dan membuka diri mereka dipengaruhi  oleh perempuan. Perempuan saat itu tidak dianggap bodoh atau kurang tingkat intelektualnya (deficient in intelligence) seperti yang kemudian ditetapkan Quran.   
Contoh paling nyata akan status tinggi perempuan sebelum Islam kokoh berdiri sebagai sebuah sistem keagamaan dan ideologi politik adalah fakta bahwa pada  jaman Muhammad, bahkan ada perempuan yang menyatakan diri sebagai nabi (musailamah bin habib)dan memiliki banyak pengikut. Sekarang, jangankan nabi, bahkan menjadi Imam-pun tidak mungkin bagi perempuan.
Tetapi anehnya justru perempuan  Islam-lah (muslimah) yang merupakan apologis/pemaklum terbesar status  rendah mereka dan sepenuhnya menerima penghinaan mereka oleh Islam.    

Sebagai Bukti -Bukti..
1) Keterbatasan Hak PerempuanSeorang istri tidak dapat berpuasa (superogatory) atau mempersilakan seseorang untuk masuk kerumahnya tanpa izin dari suaminya. 
[Abu Dawud vol.2 no.2452, 2453 hal.677-678.]
[superogatory berarti diluar kewajiban.
Diluar bulan Ramadhan, seorang istri dapat berpuasa hanya dengan izin dari suaminya. 
[Ibn-i-Majah vol.3 no.1761-1762 hal.62]
Muhamad tidak memarahi seorang suami yang telah memukul istrinya karena telah berdoa dan berpuasa melebihi batasnya.
[Abu Dawud vol.2 no.2453 hal.677-678]
Laki-laki mengatakan pada istrinya ketika mereka ingin membersihkan badan.
”Jika seseorang (istrinya) membersihkan badan dan ia membersihkan badanya sendiri pada hari Jum’at, pergi sholat Jum’at lebih awal, mengikuti sholat dari awal, berjalan, tidak mengendari sesuatu, duduk dekat dengan Imam, mendengarkan secara sungguh, dan tidak  turut dalam pembicaraan yang tidak berguna, ia (laki-laki) akan mendapatkan pahala dari puasa yang ia lakukan tiap tahun dan pahala dari doa yang ia lakukan untuk setiap tahap yang ia jalani. “
[Abu Dawud vol.1 no.345 hal.91.]
Namun, secara jelas disebutkan tidak ada pahala bagi perempuan.Seorang istri tidak dapat memberikan sesuatu tanpa persetujuan dari suaminya. 
[Ibn-i-Majah vol.3 no.2388 hal.423]
Riwayat Ibn 'Abbas:Nabi berkata, "Perempuan seharusnya tidak bepergian KECUALI dengan Dhu-Mahram dan TIDAK SEORANG PRIApun boleh mengunjunginya KECUALI ada kehadiran Dhu-Mahram" Seorang pria berdiri dan berkata, "O Rasullullah! Aku bermaksud untuk pergi ini dan itu dalam pertempuran dan istriku ingin berhaji" Nabi SAW berkata padanya, "Temani ia" 
[Bukhari 3.85]
Riwayat Abu Hurairah:
"Jangan ijinkan perempuanmu bepergian, KECUALI Ia bersama mahram (Dhu mahram)." 
[Hadis Muslim, Albani menyatakan ini otentik dalam Sahih Al Jaami' jilid. 2, no.7646]

2) Hijab.Jilbab.Burqa
Ini Berakar pada surah An Nuur 24:31. 
Karena dalam An Nur terdapat 15 ayat [Q 24.11-26] yang berhubungan dengan Aisyah, maka tahun turunnya surat ini berada di kisaran “dugaan” perzinahan yang dituduhkan kepada Aisyah, yaitu sepulangnya dari penyerbuan ke Bani Mustaliq [tahun 626 M].
Saat itu, Aisyah ketika kembali bersama rombongan, karena suatu sebab, kalungnya hilang, Ia kemudian mencari dan akhirnya menemukan kalung tersebut, namun ketika kembali lagi, rombongannya sudah tidak ada. Lalu Ia menunggu hingga tertidur dan keesokan paginya ia ditemukan Safwan bin Al-Mu`attal As-Sulami Adh-Dhakwani.
Mereka berdua berjalan dan bertemu dengan rombongannya. Menariknya, sesampainya di Madinah, Aisyah sakit selama 1 bulan dan sempat meminta ijin nabi untuk kembali ke orang tuanya.
Kemudian turunlah ayat-ayat Allah yang menjamin kesucian Aisyah.Untuk surat Q 24.30-31, terdapat beberapa Asbabunuzul, satu diantaranya adalah dari riwayat Ibnu Mardawaih - Ali bin Abi Thalib berkata: Seorang sahabat di masa Rasulullah SAW sedang berjalan di suatu jalan di Madinah, melihat seorang wanita dan begitupun sebaliknya sehingga timbul rasa kagum.
Pada kejadian berikutnya, lelaki itu sedang berjalan di pinggiran dinding tanpa berkedip melihat wanita yang sama hingga ia menabrak dinding, berdarah dan patah tulang, Ia bertekad tidak akan mengelap darahnya kecuali setelah bertemu Rasulullah Saw. Setelah bertemu, Ia ceritakan kejadiannya dan Nabi bersabda: 
"Ini balasan dari perbuatanmu dan turunlah surat Q 24.30-31"
Al Azhab 33:59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [jalabib]ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tahun 628M adalah tahun terjadinya perkawinan Nabi Muhammad dan Zainab.
Zainab ketika itu berumur 35 tahun dan Nabi Muhammad berumur 59 tahun.
Di sekitar pesta perkawinannya, yaitu setelah protes Umar ketika keluar malam berburu perempuan untuk pelampiasan hasratnya dengan cara mengikuti perempuan yang hendak buang hajat dan ternyata itu SAUDAH (lihat paparan Ibn kathir Q 33.59 di bawah tentang kebiasaan lelaki medina berburu perempuan di malam hari), maka itu ia sampaikan usulan membedakan muslimah vs kafir pada nabi dan turunlah perintah ber-Hijab (jilbab).

Tafsir Ibn Kathir untuk Ayat 33.59:
As Suddi mengatakan bahwa dulu pria Madina suka keluyuran di malam hari untuk mencari wanita-wanita. Para wanita Madina di jaman itu keluar malam-malam untuk menunaikan hajat.
ketika mereka melihat wanita-wanita ini memakai jilbab, mereka berkata, "Ini wanita merdeka, tahan diri dari mereka". Jika melihat wanita-wanita tidak memakai jilbab, mereka berkata, "Ini adalah budak wanita" maka mereka mengganggunya.
Mujahid berkata, "Mereka berjilbab sehingga mereka dikenal sebagai wanita-wanita merdeka, sehingga mereka tidak diganggu dan digoda"
["Lubaabut tafsiir min ibni katsiir", cetakan ke-1, 1994, Pustaka Imaam Asy-Safi'i, Juz 22, hal.537]
Diriwayatkan Aisha:
'Umar bin Al-Khattab berkata pada Rasul Allah, "Suruh istri2mu berkerudung. "
Tapi sang Nabi tidak melakukan hal itu. Istri2 sang Nabi terbiasa buang hajat di malam hari di satu tempat yang bernama Al-Manasi'. Suatu saat, Saudah, anak perempuan Sam'a, istri nabi yang kedua, pergi buang hajat. Dia adalah wanita yang tinggi besar. `Umar bin Al-Khattab melihatnya saat Saudah buang hajat dan berkata, "Aku tahu itu engkau, wahai Saudah!"
[Bukhari 8.74.257]
Diriwayatkan 'Umar (bin Al-Khattab): Allah setuju denganku akan tiga hal dan Dia mewahyukan ayat2 tentang hal itu, satu diantaranya adalah ayat kerudung bagi wanita (Al Azhab 33:59) 
[Bukhari 1.8.395]
Sejak Muhammad menjadi "nabi" [610 M] hingga 18 tahun kemudian, Allah tidaklah pernah menurunkan perintah memakai Hijab (jilbab). 
Jauh sebelum Islam muncul, para wanita suku padang pasir di area Najd dan Sinai, bahkan sudah terlebih dahulu mempunyai kebudayaan menutupi wajah & tubuh. 
Namun pada suku Turaq, yang terjadi justru sebaliknya, bukan para wanitanya yang menutupi wajah dan tubuh tetapi malah para Prianya.Setelah teguran Umar pada "nabi", maka di antara dua kebudayaan di atas, rupanya "Allah" lebih suka meng-adopt kebiasaan suku yang pertama maka sejak itulah hijab resmi menjadi busana muslim atas "perintah" Allah.
Namun rupanya di setelah turunnya wahyu kewajiban berjilbab, tidak menghentikan kebiasaan Pria Medina untuk keluruyan malam mencari pemuas nafsu, hadis di bawah ini mencatat Umar dan grupnya masih melakukannya dan sekaligus membuktikan bahwa turunya kewajiban berhijab hanyalah sebagai pembeda dengan non muslimah:
Zakaria bin Yahya - Abu Usamah - Hisyam - Bapaknya- Aisyah;
"Pada suatu ketika Saudah keluar untuk hajatnya sesudah diwajibkannya hijab atas para wanita." Ia berkata: "Saudah adalah seorang wanita yang tinggi besar sehingga mudah sekali orang mengenalnya." Kemudian Umar melihatnya, dia pun memanggilnya; Wahai Saudah! Sungguh kami (alaynā, " عَلَيْنَا") bisa mengenalimu, jika kamu keluar maka lihatlah bagaimana kamu keluar." Akhirnya Saudah berbalik pulang kepada Rasulullah SAW yang ketika itu beliau sedang makan malam di rumahku, ditangan beliau ada sepotong daging. Saudah pun masuk seraya berkata; Ya Rasulullah, Aku keluar untuk keperluanku, lalu Umar berkata begini dan begitu kepadaku. Aisyah berkata; 
Lalu Allah mewahyukan kepada beliau dan ketika wahyu telah tersampaikan padanya sepotong daging tersebut masih terdapat di tangan beliau tanpa beliau letakkan.
Kemudian beliau bersabda: "Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar dalam rangka memenuhi hajat kalian." [Bukhari 4421, muslim 4034]
Di tuturkan juga bahwa Zainab begitu membanggakan kejadian pernikahannya di hadapan istri-istri nabi yang lain bahwa itu adalah perintah yang datang langsung dari Allah, Aisyah dan Zainab ini dua istri saling bersaing satu sama lain [Bukhari 3.829; 5.462].
Kecemburuan tersebut berlanjut seperti diriwayatkan bahwa Hafsah dan Aisyah berkomplot menipu Nabi agar Nabi tidak "mencicipi madu" di tempatnya Zainab [Bukhari 6.434; 7.192; 8.682]
Ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu tata cara berjilbab yang dianggap "benar" dan umum berlaku:
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany [1333 M - 1999 M] kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas. [Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)]

Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[Ibnu Katsir [1301 M - 1373 M], Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung) [Said Hawa [1935 M - 1989 M], al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8, Dar as-Salam, 1999, 4481] yang juga diwajibkan (AQ 24.31). Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya
[Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer :Apakah cadar itu bid'ah]Sekarang kita lihat apa arti sebenarnya dari Jilbab dan beberapa arti kata Arab lain yang berkaitan

Apa arti kasiyatun ‘ariyatun?
frase tersebut muncul di Imam malik (no.1421, 1422), Musnad Ahmad (No.8311, 9303.
Untuk no.6786: Riwayat Abdullah bin Yazid - Abdullah bin 'Ayyasy Al Qitbani - bapaknya - Isa bin Hilal ash Shadafi dan Abu Abdurrahman Al Hubuliy - Abdullah bin 'Amru - Rasulullah SAW:
"Di akhir zaman nanti pada ummatku akan terdapat orang-orang yang naik di atas pelana seperti orang-orang yang turun di depan pintu-pintu masjid, kaum wanita dari golongan mereka berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka seperti punuk unta yang panjang lehernya dan kurus badannya. Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah para wanita yang terlaknat.."). Juga di hadis muslim no. 3971 (riwayat Zuhair bin Harb - Jarir - Suhail - Bapaknya - Abu Hurairah - Rasulullah SAW:.. (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang..) (atau no.2128), di syarah muslim 9./240, Imam Nawawi mengatakan:
Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuh, sengaja menampakkan keindahan tubuh atau memakai pakaian tipis hingga tampak bagian dalam tubuh. Wanita tersebut kasiyatun ‘ariyatun (berpakaian tapi telanjang)
Apa arti Khimar?
khimar berasal dari khamr, artinya menutupi.
Segala sesuatu yang menutupi sesuatu yang lain disebut khimar. 
Contoh, suatu ketika Nabi (saw) khawatir ada lalat jatuh ke air di kendi, ia berkata: 'Khammiru aaniyatakum' (tutup kendimu)Apa arti Juyub?
Juyub adalah jamak dari jayb, artinya adalah payudara atau dada.
Q surat 28:32 merekam ucapan Allah pada Musa untuk meletakkan tangan di jayb, yang artinya adalah dada, jadi Juyub adalah payudara, bukan berarti tubuh, wajah, leher dan dada!
Apa arti Hijab? 
Hijab berasal dari hajaba, menyembunyikan dari pandangan atau menyembunyikan.
Terjemahan Al Qur’an Muhammad Asad memaknainya 
dari yang tipis hingga sepadat dinding bata.
Konsep jilbab dapat didefinisikan sebagai 'apa pun yang memisahkan antara dua hal, atau menyembunyikan, perlindungan dari satu terhadap yang lain.
itu bisa berarti penghalang, hambatan, partisi, layar, tirai, atau kerudung 
[Lihat terjemahan Q 41:5, "Hati kami berada dalam tutupan apa yang kamu seru kami kepadanya dan telinga kami ada sumbatan dan antara kami dan kamu ada dinding.." dan Q 7:46, "Dan di antara keduanya ada batas.."]
Jadi, konsep hijab adalah konsep menutupi atau perlindungan, apakah itu berupa perban halus sebagai tabir atau dinding beton yang memisahkan Israel dari Palestina; kertas cantik pembungkus hadiah yang sangat berharga, atau karung untuk menyimpan kentang; atau lemari besi bank yang terkunci, kokoh/ aman, atau jaring laba-laba yang tipis.
Apa arti Jilbab?
jalabib adalah jamak dari jilbab.
Jilbab berasal dari tajalbaba, artinya pakaian. 
Dari kamus bahasa Arab, Lisan al-Arab oleh ibn al-Mandhur:
"jilbab adalah pakaian luar, mantel, atau jubah.
Jilbab adalah kain luar atau penutup yang digunakan seorang wanita menutupi sekeliling tubuhnya. Menyelimuti tubuh sepenuhnya (Lisan al-Arab, volume 7, page 273).
Dari kamus Abu Tahir Al-Fayruzabadi:
'jilbab ... adalah sesuatu yang melapisi pakaian, seperti mantel.
dari Kamus Jawhari:
"jilbab adalah penutup dan beberapa berkata bahwa itu adalah lembaran. Jilbab disebutkan di hadits dengan arti selembar yang wanita bungkuskan untuk menutupi pakaiannya.
Pada dasarnya, jilbab adalah mantel atau jubah, pakaian luar, sesuatu untuk diletakkan di luar pakaian sehari-hari ketika seorang muslimah ada di ruang publik. 
Semua ulama sepakat bahwa jilbab adalah sebuah pakaian luar, tetapi tidak ada kesepakatan seberapa banyak tubuh itu di-jilbab-iUlama Syafi'I, Yusuf Qaradhawi dan Salafi Syaikh Muhammad Albani, bersama mayoritas ulama keduanya menerima bahwa jilbab adalah pakaian luar yang menutupi pakaian didalamnya dan juga lekuk tubuh wanita. Namun, lainnya, yaitu ulama Hanafi Maududi, ulama Salafi Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Arab Saudi, menyatakan dalam interpretasi mereka, bahwa jilbab harus juga meliputi wajah kecuali mata.
Beberapa lainnya menyatakan bahwa harus menutup tubuh sepenuhnya kecuali satu mata. 
Perlu di diketahui bahwa sebagian besar para ulama ini juga berpendapat bahwa Surah 24:31 memerintahkan menutupi seluruh tubuh kecuali mata termasuk ketika berada di sekeliling orang-orang yang bukan muhrim bahkan juga termasuk jika terdapat wanita Muslim di dalam ruangan yang sama. Tafsir Al-Qurtabi dan Drs Hilali dan Khan untuk Surah 33:59, "Hai Nabi! Katakan kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuan dan perempuan-perempuan yang beriman untuk menarik jalabib ke seluruh tubuh mereka (batasi diri mereka sendiri seluruhnya kecuali mata atau satu mata untuk melihat jalan - Tafsir Al-Qurtabi) Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal (sebagai perempuan bebas terhormat) dan tidak diganggu: dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
Tentang ini terbagi pada dua pendapat harus ditutupi dengan satu pakaian (seperti yang dikenal sebagai abaya dan kerudung), atau kombinasi pakaian dapat dianggap pengganti jilbab.
Jika seorang wanita menutup kepala dan leher dengan khimar, maka jilbab tidak perlu menutupi kepalanya, tetap menjadi seperti sebuah mantel, yang hanya menutupi bahu ke bawah.
Dan selama kakinya benar-benar tertutup dengan kaus kaki dan sepatu, maka jilbab tidak perlu hingga ke tanah tetapi hanya sampai mata kaki.Mereka yang mengatakan wajah dan tangan boleh tidak ditutupi menggunakan dalil:
Riwayat Ya'qub bin Ka'b Al Anthaki dan Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani - Al Walid - Sa'id bin Basyir - Qatadah - Khalid - Ya'qub bin Duraik - 'Aisyah berkata bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah SAW pun berpaling darinya. Beliau bersabda: "Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya KECUALI ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-."
Abu Dawud berkata, "Ini hadits mursal.
Khalid bin Duraik belum pernah bertemu dengan 'Aisyah" [Abu dawud no. 3580]

Anda dapat melihat sendiri bahwa hadis ini dhaif alasannya di samping isnadnya terpurus, juga dari rantai perawi Said bin Basyir al Azdi (atau Said al Basri) Abu 'Abd Al Rahman walaupun beberapa ulama hadis menyatakan dia thiqah (dapat di percaya) namun Ahmad, Ibn Ma’een, Ibn al-Madeeni, al-Nasaa’i, al-Haakim dan bahkan Abu Dawood sendiri menyatakan ia: 
Da’if (lemah).
Muhammad bin ‘Abd-Allaah bin Numayr:
Hadis darinya ditolak dan bernilai, dan ia tidak kuat dalam hadis.
Ia menyampaikan laporan munkar dari qatadah. Ibn Hibaan: Ingatannya buruk dan membuat kesalahan fatal. Al-Haafiz ibn Hajar:
Da'if [Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, Majallat al-Buhooth, 21/68.
Untuk fatwa bahwa harus tertutup seluruh tubuh bukan cuma wajah namun termasuk tangan (dan kuku jari), lihat fatwa no. 103669, 45869, 11774, 21536 dan 12327.
Walaupun demikian, tetap saja ada yang menentang, misalnya Grand Syaikh Al-Azhar, Muhammad Sayyid Thanthawi, yang bahkan menyatakan Al-Azhar akan melarang para siswinya memakai cadar. Terkait dengan hal tersebut, 'bayan' Majlis Tinggi Al-Azhar (al-Majlis al-A'la li al-Azhar) menyatakan:
Pendapat yang mewajibkan cadar adalah pendapat yang aqaliyyah (minoritas) dalam blantika khazanah fatwa fikih, sementara pendapat jumhur ulama menegaskan jika cadar tidak wajib, dan wajah perempuan bukanlah aurat.[Swaramuslim]
Apakah ada perintah cadar [niqab] harus hingga menutupi muka ada tercantum di Qur'an?
berdasarkan keterangan-keterangan di atas, Perintah pemakaian cadar [niqab] sebagai penutup muka tidak ditemukan di Qur’an dan Hadis.
Juga ngga ada ulama mengutip bahwa khimar seharusnya menutupi seluruh wajah wanita.
Jika Allah bermaksud demikan, tentunya Imam Qurtubi dan Ibn Kathir pastinya akan mengatakannya

3) Tujuan Pernikahan ala muhammad
Diriwayatkan Abu Huraira:Nabi berkata, "Seorang wanita dikawini karena empat hal yaitu karena kekayaannya, status keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Jadi, engkau seharusnya menikahi wanita yang religius (kalau tidak) engkau akan menjadi seorang pecundang.
[Bukhari 7.62.27]
Nabi berkata, "Wanita dapat dikawini karena agamanya, kekayaannya, atau kecantikannya. Jadi kawini satu untuk agama
[Abu Issa al-Tarmidi, Sunan al-Tarmidi, Medina n.d., p.275, B:4, H:1092]
Riwayat Ishaq bin Ibrahim - Jarir dari Al Mughirah - Asy-Sya'biy - Jabir bin 'Abdullah:Aku ikut dalam penyerbuan Ghazwa dengan Rasul...Jabir berkata: "Wahai Rasulullah, aku mau nikah".
Lalu aku meminta izin dan Beliau mengizinkanku"... Jabir berkata: "Rasulullah SAW berkata kepadaku ketika aku meminta izin untuk menikah: "Kamu menikahi seorang gadis atau janda?" Aku jawab; "Aku menikahi janda". Nabi berkata,"Mengapa kamu tidak menikahi gadis saja sehingga kamu bisa bermain dengannya dan ia bisa bermain denganmu" (aku berkata:) “Nabi! Ayahku dibunuh dan aku punya beberapa adik perempuan kecil, Jadi aku merasa tidak pantas menikahi gadis yang semuda mereka yang tidak dapat membimbing dan merawat mereka. Jadi, Aku harus mengawini janda yang dapat merawat dan membimbing mereka" 
[Bukhari no.2745/4.52.211, no.5908, 4690. Muslim no.2662, 2663]
Nabi berkata: "Perempuan adalah sebuah mainan, siapapun yang mengambilnya rawatlah (atau seharusnya tidak disia-siakan)
[Tuffaha, Ahmad Zaky, Al-Mar'ah wal-Islam "Perempuan dan Islam", Dar al-Kitab al-Lubnani, Beirut, first edition, 1985, p. 180]. 
Tidak ada satupun riwayat yang mendukung bahwa alasan pernikahan dalam Islam adalah untuk menolong para janda, karena mencintai/dicintai dan/atau untuk menyambung garis keturunan!
Kata "nikah" dalam persepektif bahasa arab artinya 
adalah bersetubuh atau berhubungan seksual. 
Ini penting sekali untuk kita ketahui agar tidak keliru dalam memahami ajaran muhammad ini. 
Kamus ungkapan Al-Quran dan maknanya,
Sheik Mousa Ben Mohammed Al Kaleeby, Kairo, Maktabat Al Adab, 2002: 
Definisi "Nikah" adalah penetrasi satu hal dengan yang lain.
Contohnya seperti mengatakan benih di dalam tanah.
Ini juga dapat berarti dua benda melilit satu dengan yang lain.
Sebuah contoh mengatakan pohon (berangkulan) satu sama lainnya, berarti mereka terjalin satu sama lain.
Kata (nikah) berasal dari bahasa Arab نكح - ينكح - نكاحا, yang secara etimologi berarti: التزوج (menikah); الاختلاط (bercampur); dalam bahasa Arab, lafaz “nikah” bermakna العقد (berakad), الوطء (bersetubuh) dan الاستمتاع (bersenang-senang)[Mustafa al-Khin, dkk, Al-Fiqh al-Manhaji, IV:11]
Al-Qur’an menggunakan kata "nika'h" yang mempunyai makna "perkawinan", disamping -secara majazi (metaphoric)- diartikan dengan "hubungan seks". Selain itu juga menggunakan kata زوج dari asal kata ﺍﻟﺰﻭﺝ, yang berarti "pasangan" untuk makna nikah.
Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. 
[M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Cetakan ke-6, Bandung: Mizan, 1997., Hal. 191]

4) Suami Boleh Memukul Isteri -istrinya   
..Dan Kami anugerahi dia keluarganya dan kepada mereka sebanyak mereka pula sebagai rahmat dari Kami dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai fikiran. 
Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput), maka pukullah [fa-iḍ'rib] dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah..
[Q 38.43-44, ttg Nabi Ayyub]
Riwayat Qutaibah bin Sa'id - Yahya bin Sulaim - Isma'il bin Katsir - 'Ashim bin Laqith bin Shabrah - Ayahnya, Laqith bin Shabrah berkata:..PUKULLAH istrimu jika Ia tidak baik tapi jangan pukul dia seperti budak wanita." 
[Abu Dawud 1.142]. 
Riwayat Ahmad bin Abu Khalaf dan Ahmad bin 'Amr bin As Sarh - Sufyan - Az Zuhri - Abdullah bin Abdullah, Ibnu As Sarh 'Ubaidullah bin Abdullah - Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab: Rasulullah SAW: "Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah" Kemudian Umar datang kepada Rasulullah SAW dan berkata; para wanita berani kepada suami-suami mereka. Kemudian beliau memberikan ijin untuk MEMUKULI mereka (kaum perempuan). Kemudian terdapat banyak wanita disekitar keluarga Rasulullah SAW, mengeluhkan suami mereka. Kemudian Nabi SAW berkata: "Sungguh telah terdapat banyak wanita disekitar keluarga Muhammad dan mengeluhkan suami mereka. Mereka bukanlah orang terbaik diantara kalian."
[Abu Dawud 11.2141].
Riwayat Zuhair bin Harb - Abdurrahman bin Mahdi - Abu 'Awanah - Daud bin Abdullah Al Audi - Abdurrahman Al Musli - Al Asy'ats bin Qais - Umar bin Al Khathab Nabi SAW berkata: Seorang pria tidak akan ditanya mengapa dia memukul istrinya.
[Abu Dawud 11.2142, Albani menyatakan ini dhaif.
Jalur lain:
Riwayat Sulaiman Bin Daud - Abu Daud Ath Thayalisi - Abu 'Awanah - Daud Al 'Audi - Abdurrahman As Sulami - Asy'ats Bin Qais - Umar kemudian dia memegang istrinya dan memukulnya dan dia berkata; "Wahai Asy'ats jaga dariku tiga hal yang telah aku hafal dari Rasulullah SAW, "Jangan kamu tanyakan kepada seseorang tentang hal kenapa dia memukul istrinya..."
[Musnad Ahmad no.117].
Jalur lain:
Riwayat Muhammad bin Yahya dan Al Hasan bin Mudrik Ath Thahhan - Yahya bin Hammad - Abu 'Awanah - Dawud bin Abdullah Al Audi - Abdurrahman Al Musli - Al Asy'ats bin Qais, "Pada suatu malam aku bertamu ke rumah Umar. Saat menjelang tengah malam, dia bangun menuju isterinya dan memukulnya, hingga aku pun melerai keduanya. Dan ketika akan kembali ke tempat tidurnya ia berkata kepadaku, "Wahai Asy'ats, jagalah dariku sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW: "Seorang lelaki tidak akan ditanya kenapa memukul isterinya..
[Ibn Majah no.1976]

5) Perempuan baik-baik tidak mengeluh jika suami memukuli mereka
Iyas bin Abdullah bin Abi Dhubab menceritakan Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) telah mengatakan : Jangan memukul makhluk Tuhan, tetapi ketika Umar datang menemui Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) dan berkata: Para istri telah berani pada suami mereka, ia (nabi) pun memberikan izin unutk memukul mereka. Kemudian banyak perempuan datang ke rumah keluarga Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) mengeluhkan tentang suami mereka. Maka Rasullulah (damai dan rahmat Allah menyertainya) mengatakan: Para perempuan telah mendatangi rumah keluarga Muhamad untuk mengeluhkan suami mereka. Mereka bukan yang terbaik untukmu (1467)
[Abu Dawud vol.2 no.2141 hal.575]
Hal itu mungkin yang menjadi masalah – setidaknya untuk para lelaki!

Muhammad Sendiri Memukuli Isterinya.   
Riwayat Harun bin Sa'id Al Aili - Abdullah bin Wahb - Ibnu Juraij - Abdullah bin Katsir bin Muthallib - Muhammad bin Qais berkata - Aisyah menceritakan: "..Maka beliau [Nabi] pun memukul dadaku dengan keras hingga terasa sakit bagiku. Kemudian beliau berkata, "Apakah kamu masih curiga, Allah dan Rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?" jawabku, "Setiap apa yang dirahasiakan manusia, pasti Allah mengetahuinya pula."[Muslim 4.2127]

6) Kekurangan Perempuan   
Sebuah hadits menceritakan pertemuan Muhammad dengan para perempuan dimana  ia menyebut mereka “deficient in intelligence and religion ”  (kurang dalam hal intelektualitas dan agama) : 'Kasihan perempuan itu! Berilah sedekah, seperti yang saya telah lihat bahwa sebagian besar penghuni api Neraka itu adalah kamu (wanita). Mereka bertanya, mengapa itu bisa kita, Rasullulah? Ia menjawab, Kamu sering membebani suamimu dan kamu tidak menyenangkan suamimu. Saya belum pernah melihat orang yang memiliki kekurangan dalam kecerdasan dan agama sebodoh dirimu… Perempuan itu bertanya, Rasullulah?
Apa artinya kurang dalam kecerdasan dan agama?
Ia mengatakan, Apakah bukan merupakan suatu bukti bahwa kesaksian dua orang wanita sama dengan kesaksian satu orang laki-laki?
Mereka mencoba mnegkonfirmasi. Ia mengatakan, ”Ini adalah sebuah kekurangan dalam kecerdasanmu. Mereka menjawab lagi, Apakah hal ini benar bahwa perempuan tidak boleh berdoa ketika puasa saat sedang mens?
Ia mengatakan, “Ini adalah bukti kekuranganmu dalam agamamu” 
[Bukhari vol.1 no.301 hal.181]
lihat juga Sahih Muslim vol.2 buku 4 no.1982,1983 hal.432]
Kasus diatas tersebut menunjukkan misogyny (kebencian terhadap jenis kelamin perempuan) dimana Muhammad pertama-tama merampas hak perempuan dan lalu mengutuk mereka karena tidak memiliki hak-hak tersebut. Tidak puas dengan itu, Dia juga menghina perempuan  dengan menyalahkan korban (blaming the victim). 
Muhammad merasa dirinya bukan diatas hukum,melainkan dirinya lah hukum tsb.
Hadits diatas ini diriwayatkan oleh berbagai perawi dan juga dicatat dalam Sahih Muslim.
Seorang perempuan tidak boleh memberikan sesuatu dari tanah yang ia punya bersama dengan suaminya. [Abu Dawud vol.2 no.3539 hal.1006. ]
Ini umumnya karena seorang wanita tidak mempunyai kebijaksanaan dan kecerdasan. 
[Abu Dawud vol.2 catan kaki 2991 hal.1006.]

7) Perempuan & Perceraian
Seorang laki-laki Islam dapat menceraikan isrtrinya dengan alasan apapun. 
Bukhari vol.3 no.859 (hal.534) mengatakan seorang laki-laki dapat menceraikan untuk, sesuatu yang tidak menyenangkan tentang istrinya, seperti usianya yang sudah tua atau sepertinya.‘Umar memerintahkan anak laki-lakinya ‘Abd Allah untuk menceraikan istrinya, tapi ia menolak karena ia mencintai istrinya.
Maka ‘Umar pergi ke Muhamad, dan Muhamad menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. 
[Abu Dawud vol.3 no.5119 hal.1422]
Laki-laki dapat meninggalkan istrinya, tetapi istri tidak dapat mengabaikan suaminya. 
[Bukhari vol.7 no.121,122 hal.93; vol.7 ayat 93 vol.7 no.130 hal.99]
Surga mempunyai bau yang sangat kuat. [Ibn-i-Majah vol.3 no.2054 hal.236.]
Seorang perempuan yang ingin bercerai tanpa alasan yang ekstrim juga dilarang untuk mencium bau dari Surga.[ Ibn-i-Majah vol.3 no.2055 hal.237.]
Sama halnya, jika seorang perempuan ingin bercerai tanpa adanya alasan yang kuat dalam Abu Dawud vol.2 no.2218 hal.600.]Namun, laki-laki tidak dibatasi.  Bukhari vol.3 no.859 (hal.534) mengatakan seorang laki-laki dapat bercerai”untuk sesuatu yang tidak menyenangkannya yang ada pada istrinya, misalnya istrinya sudah tua atau sesuatu seperti itu”
Seorang laki-laki menjadi Islam dan istrinya mengetahui tentang itu. Maka ia menjadi Islam, lalu menceraikan suaminya dan menikah lagi. Setelah suami mengadu pada Muhamad, maka Muhamad menjemput istrinya dari suaminya yang baru 
dan mengembalikan pada suami yang lama. 
[Abu Dawud vol.2 no.2230-2231 hal.603]
Seorang wanita yang telah diceraikan tidak dapat menikahi orang yang sama sampai ia telah melakukan pernikahan dan hubungan badan dengan orang lain. 
[Bukhari vol.7 buku 63 no.186,187 hal.136; Abu Dawud vol.2 no.2192 hal.592-593]
Ketika seorang laki-laki”dengan tidak dapat ditarik kembali” menceraikan istrinya, ia (perempuan) harus kawin dengan orang lain sebelum mereka kembali bersama lagi.
[Ibn-i-Majah vol.3 no.1933-1936 hal.165-168.]
Tidak ada peraturan yang aneh seperti ini untuk laki-laki Abu Dawud vol.2 no.2302 hal.629 juga mendiskusikan peran mustahil yang menjijikan dalam masyarakat Islam.
Riffa bin Simwal menceraikan istrinya Tamima (yang tidak dapat ditarik kembali, dan itu selama 3 kali) dan ia menikah lagi dengan orang lain yang tidak dapat melakukan kawin dengannya. Kemudian Rifaa ingin menikahinya lagi, tetapi Muhamad mengatakan Rifaa tidak dapat menikahinya sampai Tamima melakukan perkawinan dengan orang lain. 
[Muwatta’ Malik 28.7.17]
Aisha mengatakan bahwa Muhamad berkata seorang laki-laki dan perempuan tidak menikah kembali setelah adanya sebuah keputusan perceraian yang tidak dapat ditarik kembali sampai perempuan itu melakukan perkawinan dengan orang lain [Muwatta’ Malik 28.7.17]
yang berhubungan juga bahwa Malik mengatakan hal yang sama dalam Muwatta’ Malik 28.7.19]

8) Perempuan yang menolak Sex akan Dikutuk Malaikat.
Hadits berikut ini menjelaskan bahwa perempuan diciptakan bagi lelaki, bagi kepuasan lelaki.   
Abu dawud Meriwayatkan dari abu huraira dari Rasulullah mengatakan, "Jika suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia tidak mendatanginya, sehingga dia tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka para Malaikat melaknatnya hingga Shubuh." 
[Bukhari no. 5194.kitab an-Nikaah, Muslim no. 1436.kitab an-Nikaah, Abu Dawud no. 2143.kitab an-Nikaah, dan Ahmad no. 7442]   
Membaca hadits diatas tersebut akan membuat orang terheran -heran, apakah Allah tidak memiliki urusan lain selain menyibukkan diri dengan kenikmatan seksual lelaki muslim?   
Adalah tidak masuk akal bahwa Allah akan mengirimkan pasukan malaikatnya untuk nongkrong semalam suntuk dan mengutuki perempuan yang enggan  menghibur suaminya secara seksual. Mengutuk berarti mengundang dendam Ilahi. Mengapa Allah memerlukan begitu banyak malaikat kalau Ia sendiri cukup mampu menghukum para perempuan itu?   
Ternyata The Divine House of Allah  itu mengandung banyak kekurangan dan mismanagement. Seperti presiden sebuah negara yang mengirimkan stafnya  untuk meloby rencana-rencana yang akan dilakukannya. Ini tidak masuk akal.  
hadits lain:   
Riwayat muslim dari abu hurairah,bahwa muhammad mengatakan :
Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya.
Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.[Muslim no. 1436.kitab an-Nikaah.]
Imam ahmad meriwayatkan dari abdullah bin auf Nabi mengatakan :Demi Rabb yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, wanita tidak menunaikan hak Rabbnya sehingga menunaikan hak suaminya, walaupun seandainya dia meminta dirinya (melayaninya) saat bepergian, maka ia tidak boleh menolaknya.
[Ibnu Majah no. 1853.kitab an-Nikaah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahiihah no. 1203]
Sulit mencari alasan mengapa Muhammad begitu mempersoalkan kebutuhan sex lelaki. 
Apakah Dia hanya ingin menakut-nakuti para isterinya yang masih remaja agar tidak menolak tuntutan seksualnya?
Mungkin Dia dalam usia  lanjutnya bergigi keropos, bau nafas tidak sedap dan mungkin juga impoten? Atau mungkin Allah pekerjaannya sebagai germo/ " pimp"?   
Menurut nabi egois ini, nafsu seksual lelaki begitu darurat sampai sang  perempuan harus mengorbankan masakan didapur."Rasulullah  mengatakan: Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.”
[at Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199]

9) Perempuan adalah Pudenda
(Pudendum [Latin]: A thing to be ashamed of ) ?!!   
Muhammad tidak puas menghina perempuan malah membandingkan mereka  sebagai pudenda. "Wanita memiliki 10 aurat; ketika dia dinikahkan, maka suaminya menutupi 1 auratnya. Bila ia meninggal dunia, maka kuburan akan menutupi 10 auratnya".
[HR. Thabrani dan Ad-Dailamiy]
Hadits ini juga dikutip oleh al-Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya 'Ulumuddin dalam bab huquuq az-zauj
Apa yang dimaksud dengan AURAT? 
Encyclopedia of Islam mendefinisikan  'aurat sebagai pudendum, yaitu "alat kelamin external, khususnya perempuan". (Arti "pudendum" dalam bahasa Latin adalah :
hal yang memalukan, a thing to  be ashamed of   )"
[Ihya'Uluum ad-Din by Ghazali, Dar al-Khatab al-'Ilmiyah, Jz II, Kitab Adab al - Nikah, p. 65. ] 
Riwayat Abdillah bin Mas'ud - Muhammad berkata,"Perempuan adalah aurat, dan jika ia pergi keluar, setan meningkatkan harapannya (menyesatkannya).
Ia lebih sulit mendekat pada Allah daripada ketika ia berada di rumah". 
[Tabarani no.2890, Ibn Hiban no. 5599 dan Ibn Khuzaymah (no.1685, 1686), dinyatakan sahih oleh Albani di Al-Silsilah al-Shahihah, no. 2688, juga oleh Ibn Khuzaima, ibn Hibban dan Al Mundziri; Tirmidhi no.1093 (riwayat Muhammad bin Basyar -'Amr bin 'Ashim - Hammam - Qatadah - Muwarriq - Abu Al Ahwash - Abdullah - Muhammad:..; Hasan Gharib); juga diriwayatkan Bazzar; dinyatakan sahih di Al-Irwa’ no. 273 dan Sahihul Musnad 2/36]
Ini jauh dari keadaan ketika kaum Arab menghormati perempuan sebagai business-woman (Khadija), mengikuti perintah perempuan sebagai pemimpin  perang (Aisha), mendengarkan pemikiran perempuan (Asma bt. Marwan), menerima dukungan dari mereka (Hind) dan mengikuti nabi perempuan mereka. 
Secara bertahap, generasi baru diindoktrinasi dengan ajaran  Muhammad, menjadi benci terhadap perempuan dan pada akhirnya perempuan Islam kehilangan hak dan kehormatan mereka.
"Dalam sejarah Aceh, Cut Nyak Dien saja tidak memakai jilbab. 
Jilbab adalah budaya untuk masyarakat Aceh," tegas sang Bunda membela putrinya. 
[cuplikan berita Putri Aceh, Qory, yang menjadi Putri Indonesia 2009 dan tidak memakai Jilbab]

10) Perempuan kehilangan hak hukum/legal rights   
”Defisiensi perempuan” dalam hal intelektualitas juga mempengaruhi hak mereka dalam hukum. Hawa sebenarnya cerdas, namun Allah membuatnya (tidak sama dengan Adam) bodoh setelah terjatuhnya dalam dosa. [al-Tabari vol.1 hal.280,281]
Qur'an, 2:282    “…dan carilah dua orang saksi, diluar orang-orangmu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, lalu seorang perempuan dan dua laki-laki, seperti yang dipilih untuk menjadi saksi, maka jika salah satu dari mereka mengalami kesalahan, yang lain dapat menggantikannya…”
“Diceritakan Abu Sai’id Al-Khudri: Nabi berkata, Apakah kesaksian seorang wanita sama dengan setengahnya dari kesaksian laki-laki?” Perempuan berkata, ya’. Ia berkata ini karena kurangnya kecerdasan pada perempuan”[ Bukhari vol.3 no.826 hal.502]
Dengan kata lain, bukan hanya seorang perempuan tidak bisa memberikan kesaksian, namun kalau tidak ada kehadiran saksi lelaki, maka kesaksian perempuan itu tidak ada artinya.  
Jadi kalau seorang perempuan diperkosa dan  ia tidak dapat membawa saksi lelaki ia TIDAK dapat memberikan kesaksian  melawan sang pemerkosa.
Namun, kesaksiannya itu malah dianggap sebagai pengakuan seks tidak senonoh dan bisa digunakan untuk menghukum balik  SANG PEREMPUAN! Apalagi jika sang korban perkosaan menjadi hamil, bukti hasil perkosaan, ia dapat dituduh dan dihukum rajam sampai mati.    
Seperti kasus AMINA LAWAL yang oleh  pengadilan syariah Nigeria dikenakan hukuman rajam pada saat bayinya tidak lagi perlu susu ibu.   

11) Tawanan,Budak & Perempuan
Menelanjangi pakaian dari tawanan perempuan diperbolehkan
[Sahih Muslim jilid.3 buku 17 no.4345 hal.953,jilid 2 kitab 8 no.3371-3374 hal.732-735 dan Ibn-i-Majah jilid.4 no.2840 hal.187.]
Berhubungan seksual dengan tawanan dalam Bani Al-Mustaliq. 
[Bukhari jilid.9 no.506 hal.372; Abu Dawud jilid.2 no.2167 hal.582]
Islam pun mempunyai firman yang khusus tentang ini: seorang Umm Walad adalah seorang budak perempuan yang melahirkan anak dari majikannya. [Ibn-i-Majah jilid.3 catatan kaki 1 hal.257.]
Maria adalah Umi Walid Muhamad menurut al-Tabari vol.13 hal.58.]
Anak dari budak perempuan dan tuannya disebutkan dalam Ibn-i-Majah vol.3 no.2004 hal.207.]

12) Pendapat Muhammad tentang Perempuan   
Muhammad begitu rendah pandangannya terhadap perempuan sampai ia membandingkan mereka dengan ladang perkebunan dan lelaki dapat  memasukinya dari manapaun (ana syi’tum).   
Al- Ghazali, mengatakan :   
"Berada diantara perempuan, memandangi mereka dan bermain dengan mereka,  jiwa kembali segar, hati beristirahat dan ibadah kepada Allah diperkuat ... itulah mengapa Allah mengatakan : 'Agar ia (lelaki) bisa beristirahat didalamnya (perempuan) .
[Ihya' uluulum ad-din. Kitab Adab al-Nikah, p. 34]   
Surah yang dimaksudkan Ghazali adalah:   Q 7.189  -“Dia-lah yang menciptakanmu dari satu orang, dan menjadikan  pasangannya dari alam agar kau dapat beristirahat didalamnya.
Sebuah rantai penghubungnya “bertentangan” jika ada seorang perempuan di dalamnya. Ibn-i-Majah vol.5 no.3863 hal.227.] 
Pemberitaan Hadist oleh seorang perempuan tidak akan sebaik oleh laki-laki.  
[Sunan Nasa’i vol.1 hal.84]
Jelas bahwa Muhammad tidak memiliki hormat bagi perempuan.    
Muhammad mengatakan,"Tidak ada penderitaan yang lebih berbahaya bagi pria daripada wanita" [Hadits Shahih Bukhari jilid 7, buku 62, no 33]
Muhammad juga membandingkan perempuan dengan tulang rusuk bengkok.    
Abu Huraira memberitakan: Perempuan diciptakan dari tulang rusuk dan tidak akan ditegakkan olehmu maka jika kamu berharap mendapat keuntungan darinya, ambil keuntungan darinya ketika pengelakan terjadi padanya. Dan jika kamu mencoba untuk mengaturnya, kamu akan mematahkannya, yang sama saja dengan menceraikannya.
[Muslim jilid.2 buku 8 no.3467 hal.752.]
Lihat juga Sahih Muslim jilid.2 buku 8 no.3466,3468 hal.752-753 dan Bukhari jilid.7 buku 62 no.113 hal.80. 
Hadits ini diklasifikasikan sebagai "disetuju bersama" karena dilaporkan oleh kolektor hadits lainnya. 
Dalam hadits lain ia mengatakan: ”Perempuan datang dan pergi dalam bentuk  setan, maka bilamana seseorang diantara kamu melihat seorang perempuan,ia harus mendatangi istrinya, sebab itulah yang akan mengusir apa yang dirasakannya dalam hatinya”.  
[Shahih Muslim, Kitab Nikah no.3240]   

13) Perempuan dalam posisi tinggi    
Sebelum Islam, dalam negara-negara non-Arab, seperti di Persia dan Byzantine,Mesir
perempuan memiliki lebih banyak hak dari negara-negara Arab. 
Malah, di Iran perempuan bisa menjadi Ratu dan pemimpin negara. 
Apa komentar  Muhammad mengenai hal ini?   
Diceritakan oleh Abu Bakar: Selama peperangan Al-Jamal Allah berfirman (Aku mendengar dari Nabi): Ketika Nabi mendengar berita bahwa orang Persia menjadikan anak perempuan dari Khosrau menjadi Ratu mereka, ia mengatakan, ‘sebuah bangsa tidak akan berhasil jika perempuan yang menjadi pemimpinnya’.[Bukhari vol.9 no.219 hal.171.]
Muhamad berkata bahwa sebuah bangsa tidak akan pernah berhasil jika seorang wanita yang menjadi pemimpin atau pengaturnya [Bukhari vol.9 no.219 hal.170-171]
Mengapa negara-negara islam seperti Bangladesh dan Pakistan memiliki perdana menteri perempuan? Jawabannya adalah bahwa banyak muslim tidak tahu agama mereka dan secara tidak sadar mengikuti adat Jahiliyah pra-Islam.
Jahiliyah berarti kebodohan dan Muslimin sering melakukan  hal-hal yang tidak menurut islam.
Tetapi Taliban, di lain pihak mengerti betul  islam. Semakin islam sebuah negara, semakin sempurna syariah yang  diberlakukan, semakin rendah hak-hak perempuan.   

14) Penguburan hidup-hidup bayi perempuan.   
Sering Muslimin memberi bukti bahwa Muhammad membebaskan perempuan dengan perintah Quran yang melarang penguburan hidup-hidup bayi  perempuan.
Mereka ingin agar semua percaya bahwa ini adalah praktek umum bangsa Arab yang hanya dihentikan setelah Islam. Namun dongeng ini bisa dibantah dengan mudah.
Jika praktek ini begitu umum, bagaimana kaum Arab memiliki begitu banyak isteri dan bagaimana bangsa Arab bisa melanjutkan keturunan?    
Penguburan bayi perempuan hidup-hidup sekarang bahkan masih dipraktekkan di China dan India. Ini dilakukan oleh golongan yang paling rendah pendidikannya dan paling miskin. 
Praktek ini namun demikian dianggap melanggar hukum dan para pelakunya, jika ketahuan, akan dihukum. Tidak ada alasan bahwa hal ini berbeda di negara-negara Arab. 
Sudah jelas orang Arab tidak menyukai tindakan ini karena melanggar kemanusiaan. 
Ketika Muhammad melarangnya, ia sekedar mengungkapkan perasaan mayoritas. 
Seperti pemimpin jaman sekarang yang melarang orang menelpon sambil mengendarai mobil.melarang minuman-minuman beralkohol.
Namun apakah keputusan macam ini dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa?   
Perempuan di masa Islam kehilangan segala hak, termasuk hak untuk bepergian sendirian.

15) Allah memiliki puteri? Alangkah merendahkan bagi Allah!  
Pandangan Muhammad terhadap perempuan begitu rendah sampai ia merasa tidak pantas bagi Allah untuk memiliki puteri jika lelaki biasa saja bisa membanggakan putera-puteranya.   
Dalam Surah 53.19-22, setelah membantah pernyataan bahwa Allah memiliki  puteri-puteri seperti dulunya anggapan suku Quraysh, ia mengatakan : “Apakah pantas !!  
Bagi kalian anak lelaki, dan bagi Allah, perempuan?
Bukankah Yang Demikian itu merupakan pembagian yang TIDAK ADIL ( a division most unfair)!” Seandainya Allah hanya memiliki puteri dan bukan putera: mengapa ?
Memangnya keadaan ini dianggap begitu tidak adil? 
Apakah Allah malu tidak memiliki putera? 
IRONISNYA MALAH MUHAMMAD YANG KETIBAN NASIB INI:  
semua puteranya mati ketika masih bayi dan ia hanya ditinggali anak -anak  perempuan.
BETAPA MALUNYA IA! Seseorang dengan ego kolosal tersebut HANYA memiliki anak perempuan, yang ia anggap "sangat UNFAIR".   
Kenyataan bahwa kaum Arab memiliki dewi-dewi adalah bukti bahwa mereka cukup menghormati perempuan sampai memberikan mereka status dewi. 
Menurut Muhammad, semua anggota Rumah Allah, termasuk malaikat adalah  lelaki.
Satu-satunya kaum perempuan yang ada di surga adalah para "bidadari",  prostitute (pelacur) surgawi yang diciptakan khusus bagi kenikmatan lelaki/jihadis muslim. 
Malahan, tidak banyak perempuan yang diijinkan masuk Surga. 
Seperti dikatakan Muhammad sendiri, kebanyakan dari mereka akan berakhir di NERAKA!   

16) Pandangan Muhammad lainnya yang merendahkan Perempuan.    
Dalam sebuah hadits Muhammad menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai:   
”sholat seseorang akan diputus dengan lewatnya keledai, perempuan dan anjing hitam.” [1]   
Dalam hadits lainnya ia mengartikan mimpinya tentang seorang perempuan hitam  sebagai “epidemi”. [2]   
Ia juga mengatakan bahwa perempuan mengakibatkan penderitaan yang paling besar kepada lelaki: "Setelah saya, tidak ada yang mengakibatkan penderitaan yang lebih besar terhadap lelaki ketimbang perempuan. "  [3]   

17) Isteri yang baik   
Satu-satunya kewajiban suami adalah untuk memilihara isteri. 
Ia harus menyediakan makanan, rumah dan pakaian. 
Namun kebutuhan emosional,psikologis maupun sexual ia tidak perlu ambil pusing. 
Menurut Islam, kebutuhan ini tidak ada karena perempuan bukanlah manusia.   
Muhammad bukan saja memiliki segudang perempuan dalam hidupnya ketika berusia lanjut dan mungkin juga impoten, ia malah melarang isteri -istrinya yang  muda itu untuk menikah kembali setelah ia mati.Ia mensahkan poligami dan mengijinkan lelaki menikahi 4 isteri (Q.4:3) dan para budak perempuan sesukanya. Bahkan ada yang percaya bahwa surah ini tidak membatasi jumlah isteri namun bahwa seorang lelaki bisa menikahi sejumlah  isteri, dua, tiga, dst. [4]   
Oleh karena itu lelaki boleh memiliki nafsu seksual terhadap perempuan lain bahkan setelah menikahpun namun:   ”Perempuan saleh, adalah perempuan yang jika suaminya memintanya, ia  menurut; jika suaminya memandanginya, isteri menyenangkannya; jika suami bersumpah; isteri memenuhinya, dan jika suami absen, isteri akan menjaga diri dan harta bendanya." [5]   
Bukankah ini cara menggambarkan anjing setia? Nah, apa lagi yang harus dimiliki seorang perempuan saleh?    "Perempuan paling baik adalah mereka yang memiliki wajah paling cantik dan mas kawin paling rendah." [6]   
Satu lagi kualitas isteri baik :    "Isteri yang baik adalah yang membantu suami  memikirkan dunia akhirat. Ia melakukannya dengan melakukan kewajibannya di rumahnya (membebaskan suami dari urusan domestik rumah tangga), dan dengan memuaskan suaminya secara seksual sehingga melindunginya dari godaan seksual." [7]   
Jika seorang nabi begitu membenci perempuan, begitu  merendahkan martabat mereka, begitu menghina intelektualitas mereka, merampas hak -hak mereka
Perempuan muslim tidak pernah akan emansipasi, selama mereka menganggap Muhammad sebagai pemimpin spiritual mereka.   
Jika muslimin tidak percaya kami, percayalah nabi mereka yang mengatakan: 
‘Rasulullah mengatakan, "banyak dari antara lelaki mencapai kesempurnaan namun tidak ada diantara para perempuan kecuali Asia, isteri Paraoh, dan Maria, puteri 'Imran.” [8]

_______________________
CATATAN KAKI
----------------------------------
[1] Muslim Buku 004, No.1032   
[2] Bukhari Jilid 9, Buku 87, No.163   
[3] Bukhari Jilid 7, Buku 62, No.33   
[4] Razi, At-tafsir al-kabir, comment on Q. 4:3   
[5] Mishkat al-Masabih, Buku 1, Kewajiban anak,Hadith No. 43.   
[6] Ihya' 'Uluum ad-Din by Ghazali, Dar al-Khatab al-'Ilmiyah, Beirut, jilid. II,  Kitab Adab al-Nikah, p. 45.   
[7] Ibid., p. 35   

[8] Bukhari Jilid 4, Buku 55, No.623  
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
___________________________
________ ________

 "Semoga Para Pemuda Bangsa Setanah Air ku. Dapat Segera Melihat Kebenaran Ini"
Support By : 

0 comments: