Translate

Hukum Rajam

THE DEATH OF RAJAM
From History Of Islam

Kisah berikut ini menceritakan pada kita mengenai karakter Muhammad. Menurut sebuah hadith, orang Yahudi menemui Muhammad dan meminta keputusannya mengenai seorang pria dan wanita di antara mereka yang telah berzinah. 
“Beberapa dari mereka mengatakan kepada yang lainnya: Mari kita menemui nabi, karena ia telah diutus dengan hukum yang ringan. Jika ia memberi keputusan yang lebih ringan daripada rajam, kita akan menerimanya, dan berkata kepada Allah mengenai hal itu: 
Itu adalah penghukuman yang dijatuhkan salah satu dari para nabi-Mu”.
Muhammad bertanya kepada mereka, “Apakah yang kamu temukan dalam Taurat mengenai rajam?” Mereka berkata, “Kami menyingkapkan perbuatan mereka dan mencambuk mereka”. Kemudian Muhammad diberitahu bahwa Taurat menganjurkan rajam, praktik yang telah ditinggalkan orang Yahudi sejak lama. 
Jadi ia menegur mereka dan memerintahkan mereka untuk merajam pasangan itu.
Abdullah ibn Umar yang mengisahkan versi lain cerita ini menambahkan, “Aku melihat pria itu melindungi si wanita dengan tubuhnya dari lemparan batu”. 
Malik berkomentar, 
“Dengan merebahkan tubuhnya di atas wanita itu maka batu-batu itu mengenainya”.[1] 
Walaupun hadith ini diriwayatkan oleh beberapa kolektor dan oleh karena itu kemungkinan besar mengandung kebenaran, beberapa elemen kisah itu nampaknya tidak benar. 
Orang Yahudi tidak percaya bahwa Muhammad adalah nabi Tuhan dan nampaknya tidak mungkin mereka membawa perkara itu kepadanya. 
Namun demikian, hadith ini menjelaskan bahwa Muhammad adalah orang yang kejam dan kasar.
Dalam hadith lainnya Abdullah ibn ‘Abbas mengisahkan bahwa ‘Umar ibn Khattab berkata:
“Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan Ia menurunkan Kitab kepadanya, dan ayat mengenai rajam terkandung dalam apa yang diturunkan kepadanya. Kami membacanya, menyimpannya dalam ingatan kami dan memahaminya. 
Utusan Allah menjatuhkan hukuman rajam sampai mati, setelah ia [menerima], kami juga mendapat hukuman rajam, aku takut dengan berlalunya waktu, orang [akan melupakannya] dan berkata: Kami tidak menemukan hukuman rajam dalam kitab Allah, lalu tersesat karena mengabaikan kewajiban yang diperintahkan Allah. Rajam adalah kewajiban yang diperintahkan dalam kitab Allah bagi pria dan wanita yang sudah menikah dan melakukan perzinahan jika sudah terbukti, atau jika terjadi kehamilan, atau ada pengakuan ”.[2]
INILAH KATA-KATA ABADI SEBAGAI SAKSI DARI SEORANG UMAR UTK RENUNGAN MUSLIM.
IA MEMPERTANYAKAN KENAPA "AYAT RAJAM" INI KOK TIDAK TERKANDUNG DALAM QURAN SAAT INI?? KOK BISA HILANG?
Walaupun rajam dianjurkan dalam Taurat, namun orang Yahudi tidak mempraktikkan hukuman biadab ini sejak sebelum jaman Yesus, sedangkan rajam dipraktikkan hingga hari ini di negara manapun yang memberlakukan..
_______________________________________

CATATAN KAKI
[1] Malik: 41.1.1; Dawud: 38: 4435; Bukhari: 9: 93: 633;

[2] Muslim 17:4194
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
___________________________
________ ________

 "Semoga Para Pemuda Bangsa Setanah Air ku. Dapat Segera Melihat Kebenaran Ini"
Support By : 

0 comments: