Translate

Fenomena Perbudakan

FENOMENA PERBUDAKAN

Di dalam Al-Quran kita menemukan beberapa ayat yang menjelaskan hukuman atas pelanggaran tertentu dan bentuknya adalah membebaskan budak. “maka bayarlah diat yang diserahkan kepada keluarganya serta MERDEKAKAN BUDAK yang beriman” (QS. An-Nisa : 92)

Q 2:92 yang lengkap berbunyi: 
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. 
Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Apa kau tidak merasa hal yang janggal dari aturan Allah SWT ini? 
Mengapa musti menunggu sampai ada kejadian Muslim bunuh Muslim terlebih dahulu agar bisa membebaskan budak? 
Dalam ayat ini budak dianggap sebagai keping2 uang penghapus dosa yang harus dibayar pada Allah. Aneh sekali, bukan? 
Kalau memang niatnya adalah untuk menghapus perbudakan, ya jangan menyerang suku kafir dan memperbudak tawanan perang, dong. Kan sebenarnya mudah kalau memang punya niat baik untuk menerapkan penghapusan perbudakan?

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau 
MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK. 
(QS. Al-Maidah : 89)

Ayat di atas pun sama masalahnya dengan isi Q 2:92 dan Q 58:3 yang menganggap budak hanyalah gundi2 atau keping2 uang yang harus dibayarkan pada Allah untuk menyogok Allah agar dosa Muslim bisa dihapus. Aturan Illahi kok kayak begini?

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 
(QS. Al-Mujadilah : 3)

Bagaimana jika Muslim2 tersebut ternyata miskin yang tidak punya budak? 
Bagaimana bisa melaksanakan Q 58:3 jikalau tidak punya budak, padahal ketentuan ini wajib? Apa musti buka pasar budak terlebih dahulu? 
Bagaimana Q 58:3 ini bisa diterapkan di Indonesia yang tidak mengakui perbudakan sama sekali (beda dengan Islam)? 
Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Biasanya dalam sistem hukum buatan manusia, kalau ada pelanggaran maka hukumannya adalah penjara yang hakikatnya adalah pengekangan kebebasan. Sebaliknya, pelanggaran dalam Islam justru hukumannya adalah pembebasan seseorang dari perbudakan. 
Maka tidak ada yang dizalimi, pelaku pelanggaran tidak hilang kemerdekaannya dan budakpun mendapatkan kemerdekaannya.
Kalau begitu sudah jelas bahwa hukum ini dibuat bagi Muslim2 kaya yang punya budak. Muslim miskin yang tidak mampu punya budak, tidak akan sanggup menyogok Allah dengan keping2 uang (budak) agar dosanya diampuni. Yang kaya bisa enak2an saja bikin dosa terus2an karena setiap kali bikin dosa, dia tinggal memerdekakan seorang budak untuk menghapus dosanya. Malah hal ini juga membuat perbudakan semakin subur, karena Muslim kayaraya butuh budak2 itu untuk menghapus dosa.

Hal yang serupa juga terjadi saat ini dengan Muslim2 yang melakukan korupsi besar2an di Indonesia, tapi memakai uangnya untuk naik haji dengan harapan dosanya dihapus semua oleh Allah. Bukankah ini sungguh absurd? Memperbudak saja sudah merupakan pelanggaran hak azasi manusia. 
Lalu setelah itu menggunakan perbudakan sebagai alat penghapus dosa. 
Ini jelas lingkaran setan: 
1. Islam menghalalkan Muslim memperbudak kafir, 
2. Muslim yang melanggar aturan Islam dapat menghapus dosa dengan memerdekakan budak 
3. Jika budak sudah habis tapi dosa masih banyak, maka: Kembali lagi ke nomer 1. 
Jadi kafir adalah alat bagi Muslim untuk bisa menghapus dosa.
Semua pintu ke arah perbudakan telah ditutup rapat-rapat oleh syariat Islam.
Pintu perbudakan dalam Islam tidak akan pernah tertutup selama ayat2 ini masih berlaku:
Q 33:50 
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba2 wanita yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu.
Q 23:5,6 
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak2 wanita yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Ternyata pada kenyataannya, perbudakan dalam Islam di jaman modern masih berkembang pesat, terutama di Afrika. Muhammad sendiri membeli, menjual, memperdagangkan budak. 
Hal ini pulalah yang ditiru Muslim2 jaman modern seperti ini: http://en.wikipedia.org/wiki/Slavery_in_Sudan 
According to the American Anti-Slavery Group, black Africans in southern Sudan have been abducted for centuries in the Arabian slave trade, but the slave raids by militia armed by the federal government of Sudan increased significantly after the 1989 military coup led by Field Marshal Omar Hassan Ahmad al-Bashir, who is the current president of Sudan. 
terjemahan: 
Menurut American Anti-Slavery Group, orang2 negro di Selatan Sudan telah diculiki selama berabad-abad untuk perdagangan budak Arabia, tapi penyerangan2 untuk mengambil budak oleh kelompok milisia yang dipersenjatai oleh Pemerintah Sudan meningkat pesat setelah tahun kudeta militer di tahun1989 oleh Omar Hassan Ahmad al-Bashir yang adalah Presiden Sudan saat ini.

Lihat tuh. Apakah yang dilakukan milisia Arab Muslim dan Presiden Sudan itu bertentangan dengan hukum Islam? Bukankah yang mereka lakukan itu persis dengan yang dilakukan Muhammad?

0 comments: