::Asbabun Nuzul::
Sebab turun / Surah Al Anfaal Ayat 1
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: `Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman`. (QS. 8:1)
Ketika kaum Muslimin berbeda pendapat tentang harta rampasan perang Badar; para pemuda kaum Muslimin mengatakan bahwa harta rampasan itu adalah untuk kami sebab kamilah yang maju di dalam peperangan. Sedangkan orang-orang yang berusia lanjut dari mereka mengatakan kamilah yang menjadi tameng bagi kalian di bawah panji-panji, seandainya kalian mundur niscaya kamilah yang membela mati-matian, oleh karena itu janganlah kalian mau menang sendiri terhadap ganimah (harta rampasan) itu. Peristiwa inilah yang melatarbelakangi turunnya surah ini. Abu Daud, Nasai, Ibnu Hibban dan Hakim meriwayatkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. Ibnu Abbas r.a. telah menceritakan bahwa Nabi saw. bersabda,
"Barang siapa yang berhasil membunuh seorang kafir, maka baginya ganimah sebanyak demikian. Dan barang siapa yang berhasil menawan seorang kafir, maka baginya ganimah sebanyak demikian. Adapun bagi pasukan yang berusia lanjut, maka hendaknya mereka tetap bertahan di bawah panji-panji peperangan. Dan bagi pasukan yang berusia muda, maka hendaknya mereka segera maju ke dalam kancah peperangan dan meraih ganimah.
"Maka pada saat itu pasukan yang berusia lanjut berkata kepada pasukan yang berusia muda, "Sertakanlah kami bersama kalian dalam bagian ganimah, karena sesungguhnya kami adalah pasukan cadangan bagi kalian, seandainya terjadi sesuatu dengan kalian, maka niscaya kalian akan berlindung kepada kami." Lalu mereka bersengketa dalam masalah ini dan mengadukan permasalahannya kepada Nabi saw. Maka pada saat itu turunlah firman-Nya,
"Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang." Katakanlah! "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul." (Q.S. Al-Anfaal 1)
Imam Ahmad meriwayatkan melalui Saad bin Abu Waqqash yang telah menceritakan, bahwa ketika perang Badar terjadi saudaraku yang bernama Umair terbunuh (gugur), maka aku membalas kematiannya itu dengan membunuh Said bin Ash, kemudian aku mengambil pedangnya sebagai barang rampasan. Selanjutnya aku mendatangi Nabi saw.
seraya membawa pedang rampasan itu, maka Nabi saw. bersabda,
"Pergilah dan lemparkanlah pedang itu ke dalam kumpulan barang-barang rampasan."
Lalu aku kembali sedangkan keadaan diriku pada saat itu tiada seorang pun yang mengetahuinya melainkan hanya Allah, disebabkan karena terbunuhnya saudaraku.
Ternyata Rasulullah saw. mengambil pedang rampasanku itu, maka ketika aku baru pergi dari sisi beliau hanya beberapa langkah, maka turunlah surah Al-Anfaal.
Maka setelah itu Nabi saw. bersabda kepadaku, "Pergilah dan ambillah pedangmu itu."
Abu Daud, Tirmizi dan Nasai telah meriwayatkan melalui Saad yang telah menceritakan,
"Ketika perang Badar aku datang (kepada Rasulullah saw.) seraya membawa pedang rampasan, lalu aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah telah meredakan dendam yang membara di dadaku terhadap orang-orang musyrik, maka berikanlah pedang ini kepadaku.' Rasulullah saw. menjawab, "Pedang ini bukan milikku dan bukan pula milikmu."
Lalu aku berkata, "Barangkali pedang ini akan diberikan kepada seseorang yang belum pernah tertimpa musibah seperti diriku ini."
Rasulullah saw. datang kepadaku seraya bersabda,
"Sesungguhnya engkau telah meminta kepadaku apa yang bukan menjadi milikku, dan sekarang ia telah menjadi milikku, engkau sekarang boleh mengambilnya, ia buatmu."
Selanjutnya Saad menceritakan bahwa pada saat itu turunlah firman-Nya,
"Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang...."
(Q.S. Al-Anfaal 1)
Sebab turun / Surah Al Anfaal Ayat 1
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: `Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman`. (QS. 8:1)

"Barang siapa yang berhasil membunuh seorang kafir, maka baginya ganimah sebanyak demikian. Dan barang siapa yang berhasil menawan seorang kafir, maka baginya ganimah sebanyak demikian. Adapun bagi pasukan yang berusia lanjut, maka hendaknya mereka tetap bertahan di bawah panji-panji peperangan. Dan bagi pasukan yang berusia muda, maka hendaknya mereka segera maju ke dalam kancah peperangan dan meraih ganimah.
"Maka pada saat itu pasukan yang berusia lanjut berkata kepada pasukan yang berusia muda, "Sertakanlah kami bersama kalian dalam bagian ganimah, karena sesungguhnya kami adalah pasukan cadangan bagi kalian, seandainya terjadi sesuatu dengan kalian, maka niscaya kalian akan berlindung kepada kami." Lalu mereka bersengketa dalam masalah ini dan mengadukan permasalahannya kepada Nabi saw. Maka pada saat itu turunlah firman-Nya,
"Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang." Katakanlah! "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul." (Q.S. Al-Anfaal 1)
Imam Ahmad meriwayatkan melalui Saad bin Abu Waqqash yang telah menceritakan, bahwa ketika perang Badar terjadi saudaraku yang bernama Umair terbunuh (gugur), maka aku membalas kematiannya itu dengan membunuh Said bin Ash, kemudian aku mengambil pedangnya sebagai barang rampasan. Selanjutnya aku mendatangi Nabi saw.
seraya membawa pedang rampasan itu, maka Nabi saw. bersabda,
"Pergilah dan lemparkanlah pedang itu ke dalam kumpulan barang-barang rampasan."
Lalu aku kembali sedangkan keadaan diriku pada saat itu tiada seorang pun yang mengetahuinya melainkan hanya Allah, disebabkan karena terbunuhnya saudaraku.
Ternyata Rasulullah saw. mengambil pedang rampasanku itu, maka ketika aku baru pergi dari sisi beliau hanya beberapa langkah, maka turunlah surah Al-Anfaal.
Maka setelah itu Nabi saw. bersabda kepadaku, "Pergilah dan ambillah pedangmu itu."
Abu Daud, Tirmizi dan Nasai telah meriwayatkan melalui Saad yang telah menceritakan,
"Ketika perang Badar aku datang (kepada Rasulullah saw.) seraya membawa pedang rampasan, lalu aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah telah meredakan dendam yang membara di dadaku terhadap orang-orang musyrik, maka berikanlah pedang ini kepadaku.' Rasulullah saw. menjawab, "Pedang ini bukan milikku dan bukan pula milikmu."
Lalu aku berkata, "Barangkali pedang ini akan diberikan kepada seseorang yang belum pernah tertimpa musibah seperti diriku ini."
Rasulullah saw. datang kepadaku seraya bersabda,
"Sesungguhnya engkau telah meminta kepadaku apa yang bukan menjadi milikku, dan sekarang ia telah menjadi milikku, engkau sekarang boleh mengambilnya, ia buatmu."
Selanjutnya Saad menceritakan bahwa pada saat itu turunlah firman-Nya,
"Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang...."
(Q.S. Al-Anfaal 1)
Ibnu Jabir telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Mujahid, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi saw. mengenai khumus (seperlima ganimah) sesudah terbaginya empat perlima yang lainnya, maka turunlah firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang...."
(Q.S. Al-Anfaal 1).
___________________________
"Semoga Para Pemuda Bangsa Setanah Air ku. Dapat Segera Melihat Kebenaran Ini"
Support By :
0 comments:
Post a Comment